Informasi Beasiswa Young Leaders
Beasiswa Siti Aminah diberikan untuk para Ketua/Koordinator organisasi sekolah (OSIS, MPK, Majalah Sekolah, PMR, Pramuka, dan lain-lain), atau Ketua/Koordinator Organisasi Kepemudaan selama bersekolah di SMA/SMK/MA/sederajat, dengan waktu kelulusan maksimal 3 (tiga) tahun terakhir.
Persyaratan Dokumen
- 📄 Surat keterangan yang menerangkan jabatan di organisasi sekolah, yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Pembina Organisasi terkait.
- 📄 Scan kartu keanggotaan organisasi
- 📄 Scan Kartu Pelajar
- 📄 Scan Kartu Keluarga
- 📄 Scan Kartu Tanda Penduduk
Fasilitas Beasiswa
| Kategori Juara | Fasilitas Beasiswa | Durasi Beasiswa |
|---|---|---|
| Ketua atau koordinator organisasi sekolah atau kemasyarakatan | 100% Bebas UKT | Semester 1 – 8* |
(*) dengan review penerimaan beasiswa setiap tahun oleh Kepala Program Studi masing-masing
Kontrak Beasiswa
- Beasiswa berlaku dengan durasi sesuai capaian prestasi yang ditetapkan di point fasilitas beasiswa.
- Mahasiswa harus memeroleh minimal IPK 3.50 di setiap semester berdasarkan penilaian dari program studi dalam bimbingan Dosen Pembimbing Akademik masing-masing.
- Mahasiswa mengikuti minimal 1 (satu) UKM yang terkait dengan prestasi dan kompetensi.
- Mahasiswa mengikuti training soft skill yang diselenggarakan oleh Tiga Serangkai University.
- Mahasiswa mengikuti magang di Tiga Serangkai Group.
- Mahasiswa menjadi bagian dari komunitas beasiswa di Tiga Serangkai University.
- Mahasiswa menjadi contributor dalam pengembangan media informasi kampus, dikoordinasi oleh Bidang Marketing Communication.
- Mahasiswa terlibat dalam minimal 1 (satu) project penelitian atau pengabdian kepada masyarakat dikoordinasi oleh dosen Tiga Serangkai University.
- Mahasiswa melaksanakan pengabdian di Tiga Serangkai University atau Tiga Serangkai Group, baik sebagai asisten pengajar atau tenaga kependidikan selama 1 (satu) tahun setelah kelulusan.
- Mahasiswa membuat laporan capaian akademik dan non akademik sesuai kontrak beasiswa disertai dengan bukti/dokumentasi partisipasi kegiatan, setiap semester.
- Mahasiswa yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi yang akan diatur lebih lanjut dalam kontrak beasiswa